SELAMAT DATANG DI BLOG SDN CIKAMPEK UTARA 3 KECAMATAN KOTABARU KABUPATEN KARAWANG
Powered by Blogger.

rss

Friday, May 31, 2013

ATURAN PENERIMAN SISWA BARU SMP KABUPATEN KARAWANG 2012


Setelah menunggu beberapa lama, setelah Admin Posting Pengumuman Penerimaan Peserta didik Baru Ke SMP di wilayah Kabupaten Karawang. Akhirnya ada informasi resmi dari dinas pendidikan Kabupaten Karawang, Tentang Aturan Penerimaan Siswa Baru (PPDB). Berikut ini Penjelasan Lebih lanjut :

  • PENJELASAN UMUM
    1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMP/MTs/SMP Terbuka/SD-SMP Satu Atap dan Paket B dilaksanakan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif
    2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memegang prinsip Mudah, Lancar, Melanjutkan dan Tersalurkan Semua
    3. Calon peserta didik baru yang memenuhi syarat pada prinsipnya diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah negeri/swasta sesuai dengan struktur persekolahan yang berlaku
    4. Calon peserta didik baru yang memenuhi syarat dapat diterima sebagai peserta didik baru di sekolah negeri atau swasta pada jenjang berikutnya, apabila daya tampung sekolah tersebut memungkinkan
    5. Sekolah yang akan menerima calon peserta didik baru agar mengumumkan seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai informasi yang diperlukan, seperti batas daya tampung, jadwal, waktu, tempat dan persyaratan pendaftaran
    6. Pendaftaran calon peserta didik baru kelas VII SMP/MTs untuk lulusan SD/MI/Paket A Tahun Pelajaran 2012/2013 dilakukan secara perorangan/kolektif yang diinput perindividu melalui sistem On-Line, sedangkan lulusan Tahun Pelajaran sebelumnya pendaftaran dilakukan secara perorangan langsung ke sekolah yang dituju.
    7. Peserta didik baru kelas VII yang telah diterima di SMP/MTs harus memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli SD/MI/Paket A.
    8. Kepala SMP/MTs/SMP Terbuka/SD-SMP Satu Atap dan Paket B berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan kepada Kementerian Agama Kabupaten Karawang paling lambat tanggal 15 Juli 2013
  • PENDAFTARAN
    • Kategori Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/MTs tahun pelajaran 2013/2014 dibagi menjadi menjadi 4 kategori :
      1. Kategori Bakat Prestasi.
      2. Kategori Luar Kabupaten Karawang.
      3. Kategori Bina Lingkungan.
      4. Kategori Umum.
    • Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai dari tanggal 13 s.d 28 Juni 2013 pada jam kerja (pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB) dengan rincian sebagai berikut:
      1. Tahap I dari tanggal 13 s.d 15 Juni 2013 untuk Kategori Bakat Prestasi
      2. Tahap II dari tanggal 13 s.d 15 Juni 2013 untuk Kategori Luar Kabupaten
      3. Tahap III dari tanggal 17 s.d 21 Juni 2013 untuk Kategori Bina Lingkungan
      4. Tahap III dari tanggal 24 s.d 28 Juni untuk Kategori Umum
    • Pendaftaran dilakukan perorangan/kolektif langsung datang ke sekolah tujuan atau dengan cara On-Line melalui Website : http//:ppdbsmpkarawang2013.net bagi peserta didik lulusan SD/MI/Paket A tahun pelajaran 2012/2013. Sedangkan untuk lulusan tahun pelajaran sebelumnya harus didaftarkan langsung ke sekolah tujuan dengan membawa SKHUN asli dan surat keterangan berkelakuan baik dari RT/RW setempat.
    • Jika sampai pada batas akhir pendaftaran Kategori Umum tanggal 28 Juni 2013 SMP/MTs Negeri yang belum memenuhi kuota sesuai dengan ketetapan dapat membuka pendaftaran tahap II selama 2 hari dari tanggal 1-3 Juli 2013, dan di umumkan pada tanggal 3 Juli 2013.
    • SMP/MTs swasta dapat menerima pendaftaran lebih awal dari jadwal PPDB SMP/MTs Negeri sesuai kewenangan yayasan dan berakhir tanggal 31 Juli 2013
  • PERSYARATAN
    • Calon peserta didik baru kelas VII SMP/MTs berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2013/2014, (per tanggal 1 Juli 2013); berdasarkan Peraturan Bersama antara Meteri Pendidikan Nasional dan Meneteri Agama Nomor: 04/VI/PB/2011, Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
    • Telah lulus SD/MI/Paket A dan memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
    • Penerimaan peserta didik baru SMP/MTs Negeri mengutamakan lulusan SD/MI/Paket A di wilayah Kabupaten Karawang dan/atau orang tua siswa yang berdomisili di Kabupaten Karawang walaupun siswanya lulusan luar kabupaten.
    • Kepada calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Karawang diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Kabupaten Karawang dengan membawa surat pengantar dari sekolah asal yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
    • Bagi peserta didik yang memiliki prestasi Akademik dan Non-akademik selama mengikuti pendidikan di SD/MI/Paket A pada tingkat Kecamatan (juara 1, 2, dan 3), Kabupaten (juara 1, 2 dan 3), Provinsi (juara 1, 2 dan 3), dan Nasional (juara 1, 2 dan 3), wajib melampirkan piagam atau sertifikat sesuai dengan bidang prestasinya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan organisasi yang relevan.
  • PILIHAN PENDAFTARAN
    • Setiap calon peserta didik dapat mendaftarkan ke satu sekolah atau lebih sampai batas waktu satu hari sebelum waktu pengumuman.
    • Apabila pendaftar sudah berada di bank data salah satu sekolah pilihan, dan akan mengalihkan pilihan kesekolah yang lain maka diperbolehkan menarik data dengan cara mengajukan permohonan kepada pihak panitia selambat - lambatnya sehari sebelum pendaftaran ditutup.
    • Bagi calon siswa yang sudah daftar ulang melalui kategori bakat prestasi dan kategori bina lingkungan, tidak diperbolehkan daftar pada kategori umum.
  • ROMBONGAN BELAJAR
    Jumlah peserta didik baru SMP Negeri/Swasta setiap rombongan belajar, maksimum 40 orang.
  • SELEKSI PPDB
    Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan Kategori Pendaftaran dengan penjelasan sebagai berikut :
    • Kategori Bakat Prestasi kuota PPDB (5%).
      1. Seleksi Prestasi Akademik
        • Juara OSN (perorangan)
          • Kecamatan (juara 1=12, juara 2= 8, juara 3= 4)
          • Kabupaten (juara 1=24, juara 2=20, juara 3=16)
          • Provinsi (juara 1=36, juara 2=32, juara 3=28)
          • Nasional (juara 1=48, juara 2=44, juara 3=40)
          • Internasional (juara 1=60, juara 2=56, juara 3=52)
        • Juara Cerdas cermat (beregu)
          • Kecamatan (juara 1= 6, juara 2= 4, juara 3= 2)
          • Kabupaten (juara 1=12, juara 2=10, juara 3=8)
          • Provinsi (juara 1=18, juara 2=16, juara 3=14)
          • Nasional (juara 1=24, juara 2=22, juara 3=20)
          • Internasional (juara 1=30, juara 2=28, juara 3=26)
      2. Seleksi Prestasi Non Akademik
        1. Prestasi dalam bidang Olahraga
        2. Prestasi dalam bidang Kesenian
        3. Prestasi dalam bidang Keagamaan
        4. Prestasi dalam bidang Pramuka
        5. Prestasi dalam PMR
        6. Prestasi dalam bidang Paskibra
          Masing-masing Prestasi Non Akademik sebagaimana tersebut diatas yang di peroleh peserta didik selama mengikuti pendidikan di SD/MI/Paket A, yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan organisasi yang relevan akan diberi nilai sebagai berikut :
            1. Juara Perorangan
              • Kecamatan (juara 1=12, juara 2= 8, juara 3= 4)
              • Kabupaten (juara 1=24, juara 2=20, juara 3=16)
              • Provinsi (juara 1=36, juara 2=32, juara 3=28)
              • Nasional (juara 1=48, juara 2=44, juara 3=40)
              • Internasional (juara 1=60, juara 2=56, juara 3=52)
            2. Juara beregu
              • Kecamatan (juara 1= 6, juara 2= 4, juara 3= 2
              • Kabupaten (juara 1=12, juara 2=10, juara 3=8)
              • Provinsi (juara 1=18, juara 2=16, juara 3=14)
              • Nasional (juara 1=24, juara 2=22, juara 3=20)
              • Internasional (juara 1=30, juara 2=28, juara 3=26)
              Bila jumlah pendaftar pada kategori Bakat dan Prestasi melebihi kuota yang sudah ditetapkan, sekolah melakukan passing grade, dengan menjumlahkan nilai prestasi yang diperolehnya dengan jumlah Nilai Ujian Nasional (UN).
            3. Prestasi/Juara tingkat kecamatan yang diperoleh siswa lulusan SD/MI/Paket A hanya berlaku untuk mendaftar di SMP/MTs kecamatan dimana sertifikat atau surat keterangan tersebut dikeluarkan
    • Kategori Bina Lingkungan (45%) adalah
      Pada prinsipnya untuk mengakomodir lulusan SD/MI/Paket A yang berdomisili di desa/kelurahan dimana SMP Negeri tersebut berada
      Calon Peserta Didik Bina Lingkungan tidak ada jaminan langsung diterima, karena lulusannya ditentukan passing grade jumlah nilai ujian nasional (UN) dan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
      1. Bina Lingkungan untuk mengakomodir lulusan SD/MI sederajat yang berdomisili di Desa/Kelurahan dimana SMP/MTs Negeri berada dengan quota 45%
      2. Bila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan passing grade yang diprioritaskan diari Desa/Kelurahan inti (Dimana SMP/MTs Negeri berada)
      3. Apabila daya tampung masih memungkinkan maka dilakukan passing grade kembali khusus untuk Desa/Keluarahan imbas.
      4. Persyaratan pendaftarn Bina Lingkungan dilakukan secara perorangan/kolektif ke SMP/MTs Negeri yang dituju, dengan membawa kartu keluarga (KK) Asli dan satu lembar fotocopy selanjutnya didaftarkan secara online.
      5. Bila calon peserta didik bina lingkungan tidak diterima di sekolah tersebut, maka calon peserta didik dapat melakukan kembali untuk kategori seleksi umum.
    • Pendaftar dari Luar Kabupaten (5%), adalah peserta didik lulusan SD/MI/Paket A dari luar Kabupaten Karawang dengan membawa surat pengantar dari sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuapaten asal.
    • Pendaftar Umum (45%), adalah peserta didik lulusan SD/MI/Paket A dalam Kabupaten Karawang termasuk yang belum terakomodir pada kategori bakat prestasi dan bina lingkungan. Yang didaftarkan secara perorangan/kolektif melalui on-line baik diluar maupun di hadapan panitia PPDB di sekolah, yang selanjutnya dilakukan seleksi melalui Passing grade dengan menghitung jumlah Nilai Ujian Nasional (UN).
  • PENGUMUMAN PENERIMAAN
    • Calon peserta didik yang diterima/tidak diterima agar diumumkan secara meluas dan transparan serta sesuai prinsip akuntabilitas, pada jadwal yang sudah ditentukan yaitu:
      1. Kategori Bakat dan Prestasi dan Luar Kabupaten pada tanggal 17 Juni 2013
      2. Kategori Bina Lingkungan pada tanggal 22 Juni 2013
      3. Kategori Umum dan Luar Kabupaten pada tanggal 29 Juni 2013
    • Calon peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri dapat mendaftar ke SMP Swasta sesuai dengan pilihannya.
  • DAFTAR ULANG
    • Calon peserta didik baru yang diterima di kelas VII SMP/MTs Negeri wajib melaksanakan daftar ulang yang dilaksanakan pada:
      1. tanggal 20-22 Juni 2013 untuk kategori Bakat Prestasi dan Luar kabupaten.
      2. tanggal 24-26 Juni 2013, untuk kategori Bina Lingkungan
      3. tanggal 01-03 Juli 2013, untuk kategori Umum.
    • Kepada orang tua/wali peserta didik yang di terima agar menghadiri rapat bersama Komite Sekolah pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2013, tentang sosialisasi program sekolah
    • Pada saat daftar ulang bagi calon peserta didik yang sudah memiliki sertifikat Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) agar dilampirkan. Sedangkan bagi calon peserta didik yang belum memilki sertifikat, sekolah yang bersangkutan agar bekerja sama dengan DTA terdekat untuk melaksanakan program pendidikan DTA
  • HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
    • Kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) dilaksanakan pada hari Senin s.d Rabu tanggal 4 s.d 5 Juli 2013, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Tahun pelajaran baru atau hari pertama masuk sekolah SMP/MTs pada Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2013.
  • PEMBIAYAAN
    Biaya Pendaftaran PPDB SMP/MTs baik negeri maupun swasta dibiayai dari dana BOS, BOS Provinsi dan BOPF Dikdasmen PNFI Kabupaten Karawang. Sedangkan pengadaan seragam khas sekolah dan olahraga (biaya personal) untuk kepentingan peserta didik dibebankan kepada orang tua/wali siswa melalui musyawarah bersama komite sekolah.
  • PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMPT, SD-SMP SATU ATAP DAN PAKET B
    1. SD-SMP Satu Atap menerima calon peserta didik mengutamakan lulusan SD setempat.
    2. SMP Terbuka adalah satuan pendidikan untuk melayani lulusan SD/MI/Paket A yang dihadapkan pada permasalahan faktor Sosial, Ekonomis dan Geografis.
    3. Paket B adalah program pendidikan kesetaraan SMP untuk melayani masyarakat yang dihadapkan pada permasalahan faktor Sosial, Ekonomis, Geografis, sekolah sambil bekerja, serta usia yang lebih dari 18 tahun
  • KETENTUAN LAIN
    1. SMP/MTs Negeri dan Swasta wajib memasang spanduk/pengumuman yang memuat bebas biaya Pendaftaran, SPP dan DSP
    2. Pedoman PPDB tahun 2013/2014 agar disosialisasikan kepada masyarakat luas secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai satuan-satuan pendidikan
    3. Untuk menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2013/2014 berjalan dengan baik dan menunjang terhadap peningkatan mutu pendidikan, maka dilaksanakan secara transparan melalui online dan para pengelola pendidikan wajib membuat fakta integritas

No comments:

Post a Comment

 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA, SEMOGA BERMANFAAT, MOHON KRITIK DAN SARANNYA

Followers